@extends('layouts.master') @section('title') Kode etik @endsection @section('content')

Kode etik

Anggota ASPAKI harus menyutujui kode etik

@include('pages.registration._navbar')
PRINSIP KODE ETIK DAN ETIKA BISNIS ASPAKI

1. Seluruh Anggota ASPAKI diwajibkan untuk bertindak dengan kejujuran dan integritas dalam memenuhi semua tugas dan tanggung jawab, termasuk keterlibatan dalam berinteraksi dengan sesama anggota maupun regulator. Tidak ada anggota yang dapat bertindak atas nama Asosiasi dapat mengambil keuntungan yang tidak adil melalui manipulasi, penyalahgunaan informasi yang diistimewakan, maupun representasi dari praktik bisnis tidak adil lainnya.

2. Seluruh Anggota ASPAKI diwajibkan untuk mematuhi semua undang-undang, peraturan dan arahan resmi dari kementerian teknis terkait sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, sangat penting untuk menghindari tindakan apa pun yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum, standar etika, atau perilaku yang tercakup dalam Kode Etik ini.

3. Seluruh anggota memiliki kewajiban untuk menjaga marwah ASPAKI. Setiap anggota harus menghindari tindakan yang dapat merusak reputasi ASPAKI.

4. Seluruh Anggota ASPAKI dilarang melakukan praktik suap, hadiah, perlakuan istimewa dari siapa pun sebagai imbalan atas perlakuan/dukungan yang menguntungkan dalam pelaksanaan suatu tanggung jawab pemenuhan regulasi, terutama kepada otoritas pemerintah.

5. Seluruh Anggota ASPAKI yang mengetahui Kode Etik ini harus melaporkan segala sesuatu yang diketahui atau diduga ilegal, tidak etis, atau aktivitas pelanggaran yang mereka ketahui sesuai dengan kebijakan ASPAKI.

6. Menjalankan kegiatan produksi yang sebenar-benarnya untuk menghasilkan kualitas produk yang sebaik-baiknya. Produk yang dihasilkan oleh Anggota ASPAKI melalui proses rangkaian realisasi produk yang secara lengkap terdiri dari:

  • a. Proses perencanaan desain atau pengembangan prototipe
  • b. Proses produksi komponen / pengadaan material
  • c. Proses produksi
  • d. Proses pengujian baik pada proses produksi maupun pengujian akhir produk sesuai referensi standar produk
  • e. Proses pengemasan

Tahapan minimal yang wajib dilakukan oleh produsen adalah proses produksi, pengujian dan pengemasan.

@csrf
@endsection